Selasa, 19 Februari 2008

AD / ART CABE

ANGGARAN DASAR

ORGANISASI CABE

CORPS ALUMNI BEASTUDI ETOS

LEMBAGA PENGEMBANGAN INSANI-DOMPET DHUAFA REPUBLIKA

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama CORPS ALUMNI BEASTUDI ETOS yang untuk selanjutnya disingkat dengan CABE

Pasal 2

CABE dibentuk dan didirikan pada tanggal 31 Juli 2007 sampai waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

CABE Nasional berkedudukan di Parung, Bogor dengan memiliki anggota yang tersebar di 11 PTN Indonesia

BAB II

AZAS, SIFAT, STATUS, LAMBANG, TUJUAN, DAN BENTUK KEGIATAN

Pasal 4 : Azas

CABE berasas Persaudaraan Islam

Pasal 5 : Sifat

Aktivitas CABE bersifat forum silahturahmi yang dibingkai oleh semangat persaudaraan dan profesionalisme

Pasal 6 : Status

CABE adalah wadah perkumpulan di lingkungan alumni penerima beastudi ETOS yang berstatus independen namun tetap berkoordinasi dengan Lembaga Pengembangan Insani - Dompet Dhuafa Republika.

Pasal 7 : Lambang Dan Semboyan

Lambang CABE adalah lambang beastudi ETOS dengan penambahan kata "alumni" dan semboyannya adalah "Mengabdi Untuk Membantu Orang Sukses Indonesia"

Pasal 8 : Tujuan

CABE bertujuan :

  1. Memperkuat Ukhuwah Alumni Beastudi ETOS
  2. Memperkuat dan memperluas jaringan alumni Beastudi ETOS
  3. Memfasilitasi alumni untuk beraktualisasi dan mengembangkan potensinya untuk kemajuan ummat
  4. Mendukung dan mengembangkan program beAstudi etos menjadi model beastudi nasional
  5. Menjaga dan mengembangkan nama baik Beastudi ETOS

BAB III

PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 9

Musyawarah Besar merupakan perangkat organisasi tertinggi CABE yang diselenggarakan bersamaan dengan waktu Temu Etos Nasional minimal setah sekali.

Pasal 10

Dewan Penasehat CABE adalah pejabat tinggi di Lembaga Pengembangan Insani dan Dompet Dhuafa Republika.

Pasal 11

Supervisi CABE adalah Bapak Bambang selaku Koordinator Etos Nasional beserta rekan-rekannya (Bapak Zaenal dan Mbak Yanti).

Pasal 12

Pengurus CABE terdiri dari Pengurus Inti (PI) dan Koordinator Daerah (Korda)

serta 11 Koordinator Daerah (Korda).

Pasal 13

Pengurus Inti (PI) terdiri dari yang terdiri dari Koordinator Nasional (Kornas), Sekretaris Umum dan Bendahara .

BAB IV

PERBENDAHARAAN ORGANISASI

Pasal 14

Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari alokasi dana alumni beastudi etos.

BAB V

PERUBAHAN, PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 15

Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar serta Pembubaran CABE hanya dapat diputuskan oleh Musyawarah Besar dengan Surat Keputusan dari Koordinator Etos Nasional.

BAB VI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam :

1. Anggaran Rumah Tangga CABE

2. Peraturan/ketentuan tersendiri yang dikeluarkan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini

Pasal 17

1. Anggaran Dasar ini disusun untuk melengkapi perangkat CABE

2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan

3. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku

Jakarta, Februari 2008

ANGGARAN RUMAH TANGGA




ANGGARAN RUMAH TANGGA

ORGANISASI CABE

CORPS ALUMNI BEASTUDI ETOS

LEMBAGA PENGEMBANGAN INSANI-DOMPET DHUAFA REPUBLIKA

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Definisi Anggota

Anggota CABE adalah seluruh alumni penerima beastudi ETOS.

Pasal 2

Hak Anggota

Setiap anggota CABE berhak :

  1. Ikut serta dalam berbagai kegiatan CABE Pusat dan CABE Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Menjadi pengurus CABE Pusat dan CABE Daerah sesuai dengan AD/RT yang telah berlaku
  3. Memilih dan dipilih dalam Musyawarah Besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Berperan aktif memberikan kritik dan masukan terhadap CABE Pusat dan CABE Daerah baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan norma-norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku

BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 3

Definisi Pengurus

Pengurus CABE Pusat terdiri dari Pengurus Inti (PI) dan Koordinator Daerah (Korda).

Pasal 4

Pengurus Inti dan Koordinator Daerah

1. Persyaratan menjadi PI dan Korda:

a. Menyelesaikan program pembinaan beastudi ETOS selama 3 tahun

b. Memiliki integritas pribadi dan komitmen yang tinggi terhadap azas sosial kemanusiaan

c. Bersedia menjabat selama satu tahun periode kepengurusan

2. Pemilihan PI dan Korda:

PI dan Korda dipilih oleh Musyawarah Besar setiap 1 tahun sekali.

3. Pemberhentian :

PI dan Korda dapat berhenti/diberhentikan bila :

a. Dianggap tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

b. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan menurut norma-norma kesopanan dan kesusilaan dan aturan lain yang sejalan.

c. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi.

4. Tugas dan Kewajiban PI dan Korda

a. Menjaga keteraturan, kesinambungan serta kesesuaian gerak langkah CABE Pusat dan CABE Daerah.

b. Menjalin silaturrahim dan kesinambungan antara CABE Pusat dengan CABE Daerah

c. Memberikan saran kepada Kornas CABE dalam pelaksanaan program CABE

d. Melakukan pengingatan-pengingatan kepada seluruh pengurus CABE dalam hal penjagaan kondisi persatuan dan kesatuan serta motivasi berorganisasi para pengurus

Pasal 5

Dewan Penasihat

5. Persyaratan

a. Pejabat tinggi dari Dompet Dhuafa Republika seperti Bapak Rahmat Riyadi selaku Presiden Dompet Dhuafa Republika

b. Pejabat tinggi dari Lembaga Pengembangan Insani seperti Ibu Nur Hidayah selaku Direktur LPI

6. Pemilihan

Anggota Dewan Penasihat merupakan orang-orang yang dipilih oleh komisi pemilihan Dewan Penasihat yang terdiri dari Dewan Penasihat lama dan Pengurus Inti dalam Musyawarah Besar setiap 1 tahun sekali

7. Pemberhentian

Anggota Dewan Penasihat dapat berhenti/diberhentikan bila :

a. Dianggap tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

b. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan menurut norma-norma kesopanan dan kesusilaan dan aturan lain yang sejalan.

c. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketetapan organisasi.

8. Tugas dan Kewajiban Dewan Penasihat

a. Menjaga keteraturan, kesinambungan serta kesesuaian gerak langkah CABE dengan visi, misi dan tujuan organisasi

b. Memberikan masukan kepada Kornas dalam pelaksanaan program CABE

c. Melakukan pengingatan-pengingatan kepada seluruh pengurus CABE dalam hal penjagaan kondisi persatuan dan kesatuan serta motivasi berorganisasi para pengurus

Pasal 6

Pengurus Inti

  1. Pengurus Inti adalah organ organisasi tertinggi di dalam struktur organisasi CABE
  2. Pengurus Inti (PI) terdiri dari Koordinator Nasional (Kornas), Sekretaris Umum dan Bendahara .

Pasal 7

Korda

  1. Korda adalah badan yang merencanakan, mengkoordinir, dan melaksanakan aktivitas sehari-hari CABE di daerah-daerah
  2. Korda bertanggung jawab dengan kegiatan CABE daerah.

Pasal 8

Penentuan PI dan Korda

  1. Kornas dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Besar CABE sesuai dengan AD/ART
  2. Pengurus Inti dibentuk dan dipilih oleh Kornas terpilih
  3. Korda dibentuk dan dipilih oleh Pengurus Inti CABE sesuai dengan AD/ART

Pasal 9

Kewajiban PI dan Korda

Pengurus CABE berkewajiban :

  1. Mentaati dan melaksanakan CABE dan ketentuan/peraturan lainnya yang telah ditetapkan, serta menjaga nama baik CABE
  2. Merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan program kerja yang dibuat selama masa kepengurusan
  3. Berkewajiban secara aktif berperan serta dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh CABE
  4. Menjaga dan memelihara segala fasilitas CABE

Pasal 10

Hak Anggota CABE

Pengurus PSR SMAN 42 berhak :

  1. Ikut serta dalam seluruh kegiatan CABE yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Memilih dan dipilih dalam Musyawarah Besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Berperan aktif memberikan kritik dan masukan terhadap CABE Pusat dan CABE Daerah baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan norma-norma kesopanan dan kesulilaan yang berlaku
  4. Menggunakan fasilitas CABE sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pasal 11

Masa Kepengurusan

Masa kepengurusan CABE berlangsung selama satu periode kepengurusan yang ditetapkan dalam Musyawarah Besar

Pasal 12

Hilangnya Status Kepengurusan

Status Kepengurusan akan hilang ketika :

  1. Meninggal atau berhalangan tetap
  2. Diberhentikan atau berhenti atas pemintaan sendiri dan disetujui oleh PI dan Korda.

BAB III

KEKUASAAN DAN PIMPINAN

Pasal 13

Musyawarah Besar

  1. Musyawarah Besar terdiri dari segenap pangurus dan anggota CABE periode tahun berjalan
  2. Musyawarah Besar dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan
  3. Musyawarah Besar berfungsi :

a. Memilih presidium Musyawarah Besar untuk periode yang bersangkutan

b. Membahas dan menetapkan tata tertib Musyawarah Besar

c. Membahas dan menetapkan AD-ART PSR SMAN 42

d. Menilai Laporan Pertanggungjawaban dari Kornas

e. Menetapkan lamanya kepengurusan CABE untuk periode berikutnya

f. Merekomendasikan garis-garis besar program kerja CABE untuk periode berikutnya

  1. Keputusan dalam Musyawarah Besar sedapat mungkin dicapai dengan pemufakatan dari segenap peserta Musyawarah Besar
  2. Jika dalam hal pemufakatan tadi dapat dicapai, maka keputusan Musyawarah Besar dianggap sah dan berkekuatan mengikat jika disetujui oleh sedikitnya setengah dari peserta rapat ditambah dengan satu orang

Pasal 14

Pengambilan Keputusan

  1. Keputusan dalam Musyawarah Besar sedapat mungkin dicapai dengan pemufakatan dari segenap peserta Musyawarah Besar
  2. Jika ayat (1) tidak terpenuhi, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak

Pasal 15

Musyawarah Besar Istimewa

  1. Musyawarah Besar Istimewa dilaksanakan apabila terjadi ketidakberesan yang berlarut-larut ataupun keadaan darurat yang diminta oleh anggota CABE dan disetujui oleh rapat besar pengurus
  2. Rapat Besar pengurus yang dimaksud dalam ayat (1) dihadiri minimal setengah jumlah pengurus ditambah satu orang

Pasal 16

Kornas

  1. Berkoordinasi dan mengikuti seluruh arahan dari CABE Pusat dan Supervisi CABE
  2. Bertanggung jawab penuh atas kebijakan dan atau pelaksanaan keputusan CABE selama satu periode yang mencakup kegiatan-kegiatan baik keluar maupun ke dalam sekolah
  3. Mewakili atau menunjuk delegasi dalam melakukan hubungan dengan pihak-pihak di luar CABE
  4. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota dan pengurus CABE
  5. Mengkoordinasikan program kerja CABE baik perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, maupun pertanggungjawaban
  6. Bertanggung jawab kepada Dewan Penasehat, Supervisi CABE dan Musyawarah Besar CABE.

Pasal 17

Sekretaris Umum

  1. Mengatur dan menertibkan pengorganisasian administrasi CABE
  2. Mengatur pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi barang-barang CABE
  3. Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan operasional CABE
  4. Mempertanggungjawabkan segala kebijakan dan tindakan yang diambilnya pada Kornas
  5. Berhak dan mempunyai wewenang mendokumentasikan serta mengarsipkan semua surat-surat masuk maupun keluar.
  6. Mengkoordinasi pertemuan rutin CABE.
  7. Bertanggung jawab kepada Kornas CABE.

Pasal 18

Bendahara Umum

  1. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi
  2. Membuat laporan keuangan secara periodik dan secara tertulis yang disampaikan dalam rapat koordinasi
  3. Menyusun dan mengatur anggaran dengan mengkoordinasikan kepada Kornas
  4. Mengatur pencatatan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan, surat-surat berharga, bukti kas yang berhubungan dengan kegiatan CABE dan diumumkan secara transparan setiap periode kepengurusan
  5. Mempunyai hak bertanya dan menyelenggarakan audit keuangan pada setiap kepanitiaan
  6. Bertanggung jawab kepada Kornas CABE

Pasal 19

Korda

  1. Mengkoordinir kegitan CABE Daerah.
  2. Melaporkan secara berkala perkembangan CABE Daerah kepada CABE Pusat
  3. Nebgjoordinasi masalah keuangan dengan bendahara
  4. Melaporkan arsip kegiatan kepada sekretaris umum
  5. Bertanggung jawab kepada Kornas

BAB IV

PERMUSYAWARATAN

Pasal 20

Musyawarah besar

1. Status

a. Musyawarah besar adalah permusyawaratan tertinggi yang merupakan musyawarah Majelis Pertimbangan, pengurus, dan anggota CABE

b. Musyawarah diselenggarakan sekali dalam satu periode kepengurusan atau satu tahun sekali

2. Wewenang

a. Musyawarah Besar melaksanakan mekanisme pelaporan, evaluasi dan pengesahan laporan pelaksanaan program kerja pengurus lewat mekanisme pertanggungjawaban LPJ

b. Menyelenggarakan proses pemilihan ketua untuk periode berikutnya melalui mekanisme tim formatur pemilihan ketua

c. Menyelenggarakan pemilihan anggota Majelis Pertimbangan lewat komisi Pemilihan Majelis Pertimbangan

d. Menetapkan serta mensahkan anggota Kornas terpilih

Pasal 21

Quorum dan Persyaratan

1. Musyawarah besar dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta

2. Apabila telah ditunda 3 jam dari waktu yang ditentukan quorum tidak terpenuhi maka musyawarah dinyatakan sah

Pasal 22

Cara Pengambilan Keputusan

1. Semua keputusan dalam semua jenjang permusyawaratan CABE dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat dan menghasilkan keputusan terbaik

2. Suara terbanyak di pilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah tidak mencapai mufakat

BAB V

PERBENDAHARAAN DAN KEUANGAN

Pasal 23

Dana Operasional

Dana Operasional CABE berasal dari :

  1. Usaha pencarian dana secara halal dan sah
  2. Dana Alumni Etos
  3. Sumbangan yang halal dan tidak merugikan

Pasal 24

Kekayaan

Harta dan kewajiban CABE meliputi uang tunai, utang-piutang, dan barang-barang yang dimiliki secara sah dan halal

Pasal 25

Pembukuan

Segala transaksi yang dapat dinilai dengan uang harus dapat dibukukan dengan jelas disertai dengan bukti transaksi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan

BAB VI

PERUBAHAN KETENTUAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 26

Perubahan dan pengesahan ART

Perubahan dan pengesahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar/Musyawarah Besar Istimewa CABE

Pasal 27

Pembubaran

Pembubaran CABE diatur dalam Musyawarah Besar/Musyawarah Besar Istimewa CABE

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 28

  1. Setiap anggota CABE dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga CABE setelah diumumkan dan wajib mentaatinya
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga CABE, serta dilakukan oleh Musyawarah Besar atau Badan Pengurus Harian

Pasal 29

  1. Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan berlaku sejak tanggal disahkannya
  2. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku

Tidak ada komentar: